Kudus – Lintastribun.id
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ratusan juta masih yang dilakukan MA kepada NA masih berlanjut. Melalui mediasi di Pengadilan Negeri Kudus, Kamis (9/7/2026).
korban bersama kuasa hukumnya berupaya mencari jalan keluar agar kerugian materiil yang dialami dapat dipulihkan, meski hingga kini belum tercapai kesepakatan.
Diketahui, dari data yang dihimpun, perkara tersebut bermula saat NA memiliki pinjaman di salah satu bank dengan agunan berupa sertifikat rumah yang nilainya mencapai lebih dari Rp500 juta. Karena mengalami gagal bayar hingga melewati batas waktu yang ditentukan, aset tersebut akhirnya dilelang oleh pihak bank.
Dalam proses lelang itu, aset dimenangkan oleh MA dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar. Setelah memenangkan lelang, MA kemudian menawarkan rumah tersebut kepada NA dengan harga Rp1,3 miliar. Tawaran itu disetujui oleh korban dan keduanya sepakat melakukan transaksi jual beli.
Kuasa hukum korban, Hidayatullah, mengatakan kliennya telah mengalami kerugian riil sebesar Rp403 juta. Karena itu, pihaknya kini berupaya mencari penyelesaian di luar proses litigasi agar hak-hak korban tetap dapat diperjuangkan.
“Bu NA sudah menjadi korban dengan kehilangan uang sekitar Rp403 juta. Jangan sampai dalam proses penyelesaian ini justru kembali dirugikan karena janji-janji yang tidak memiliki kepastian,” ujarnya usai mediasi.
Menurut Hidayatullah, putusan pengadilan yang telah dijatuhkan terhadap perkara tersebut belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi korban dalam aspek pemulihan kerugian. Oleh karena itu, mediasi ditempuh sebagai alternatif untuk memperoleh penyelesaian yang lebih berpihak kepada kepentingan korban.
Ia menjelaskan, penyelesaian di luar pengadilan membutuhkan proses yang tidak singkat dan bergantung pada itikad baik seluruh pihak.
“Inti dari penyelesaian di luar pengadilan adalah kesukarelaan. Ada kemauan untuk meminta maaf, menyelesaikan persoalan secara damai, dan memenuhi hak korban. Itu menjadi kunci dalam perkara ini,” katanya.
Dalam mediasi tersebut, lanjut Hidayatullah, pihaknya juga diminta membantu menelusuri aset milik salah satu pihak yang nantinya dapat digunakan sebagai bagian dari penyelesaian kerugian korban.
Meski demikian, ia mengakui proses pencarian aset bukan hal mudah. Sebagai kuasa hukum, pihaknya tidak memiliki kewenangan seperti aparat penegak hukum sehingga setiap langkah harus didasarkan pada bukti yang sah.
“Kami tidak bisa bertindak hanya berdasarkan informasi atau dugaan. Semua harus memiliki dasar bukti yang kuat sebelum dilakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Hidayatullah berharap kliennya tidak kembali menjadi pihak yang dirugikan selama proses penyelesaian berlangsung. Menurutnya, target utama saat ini adalah pengembalian kerugian materiil sebesar Rp403 juta yang telah dikeluarkan NA.
“Harapan kami sederhana, minimal kerugian yang nyata dialami Bu NA bisa kembali. Jangan sampai beliau yang sudah menjadi korban justru kembali menjadi korban dalam proses penyelesaian berikutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, NA memilih tidak memberikan banyak komentar terkait perkembangan perkara tersebut. Ia menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya.
“Semua sudah disampaikan oleh kuasa hukum saya. Penjelasannya sudah lengkap, jadi saya tidak ada tambahan,” singkatnya.
Pihaknya berharap semoga ada itikad baik uang ratusan juta yang sudah dikeluarkan tersebut bisa dikembalikan. (AD)












