Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER 

BAB I

KETENTUAN UMUM

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, komentar, gambar, audio, video, forum diskusi, dan bentuk unggahan lainnya.

  3. Redaksi adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan isi media siber.

  4. Pengguna adalah setiap orang yang mengakses layanan media siber.

  5. Narasumber adalah pihak yang memberikan informasi kepada wartawan untuk kepentingan pemberitaan.


BAB II

VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

  1. Setiap berita wajib melalui proses verifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan.

  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan konfirmasi kepada pihak terkait.

  3. Dalam kondisi tertentu yang mendesak demi kepentingan publik, media siber dapat memuat berita yang belum terverifikasi secara penuh dengan syarat:

    • Mengandung kepentingan publik yang mendesak;

    • Sumber berita jelas dan kredibel;

    • Dicantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.

  4. Setelah verifikasi dilakukan, media wajib memperbarui berita disertai penjelasan perubahan.


BAB III

ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  2. Pengguna dilarang mempublikasikan isi yang:

    • Mengandung fitnah, hoaks, ujaran kebencian, pornografi, perjudian, atau kekerasan;

    • Mengandung diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, gender, dan disabilitas;

    • Melanggar hak cipta atau hak privasi pihak lain.

  3. Media siber berhak menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan.

  4. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap isi buatan pengguna.


BAB IV

RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  2. Setiap koreksi atau pembaruan berita wajib dicantumkan secara jelas tanpa menghapus substansi kesalahan sebelumnya.

  3. Media siber wajib melayani hak jawab secara proporsional dan profesional.

  4. Hak jawab dapat ditolak apabila:

    • Mengandung pelanggaran hukum;

    • Tidak berkaitan langsung dengan isi pemberitaan;

    • Disampaikan dengan itikad buruk.


BAB V

PENCABUTAN BERITA

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja kecuali karena:

    • Pertimbangan hukum;

    • Kesalahan fatal yang dapat menyesatkan publik;

    • Permintaan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.


BAB VI

IKLAN DAN KONTEN SPONSOR

  1. Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.

  2. Konten sponsor, advertorial, atau kerja sama komersial wajib diberi penanda yang jelas seperti:

    • “Advertorial”

    • “Sponsored Content”

    • “Iklan”

  3. Media siber dilarang memuat iklan yang bertentangan dengan hukum dan norma kesusilaan.


BAB VII

ETIKA JURNALISTIK

  1. Wartawan media siber wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

  2. Wartawan dilarang:

    • Membuat berita bohong atau menyesatkan;

    • Melakukan plagiarisme;

    • Meminta atau menerima imbalan yang memengaruhi independensi pemberitaan.

  3. Dalam peliputan anak dan korban kekerasan, media wajib melindungi identitas sesuai ketentuan hukum.


BAB VIII

KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN DATA

  1. Media siber wajib menjaga keamanan data pengguna.

  2. Data pribadi pengguna tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan kecuali diwajibkan oleh hukum.

  3. Media siber wajib menggunakan sistem keamanan digital untuk mencegah penyalahgunaan data.


BAB IX

PENUTUP

  1. Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh pengelola, wartawan, editor, dan pihak terkait dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

  2. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan:

    • Undang-Undang Pers;

    • Kode Etik Jurnalistik;

    • Pedoman Dewan Pers;

    • Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : ____________________

Pada tanggal : ____________________

PIMPINAN REDAKSI

(__________________)