PEDOMAN MEDIA SIBER
BAB I
KETENTUAN UMUM
-
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, komentar, gambar, audio, video, forum diskusi, dan bentuk unggahan lainnya.
-
Redaksi adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan isi media siber.
-
Pengguna adalah setiap orang yang mengakses layanan media siber.
-
Narasumber adalah pihak yang memberikan informasi kepada wartawan untuk kepentingan pemberitaan.
BAB II
VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
-
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan.
-
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan konfirmasi kepada pihak terkait.
-
Dalam kondisi tertentu yang mendesak demi kepentingan publik, media siber dapat memuat berita yang belum terverifikasi secara penuh dengan syarat:
-
Mengandung kepentingan publik yang mendesak;
-
Sumber berita jelas dan kredibel;
-
Dicantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
-
-
Setelah verifikasi dilakukan, media wajib memperbarui berita disertai penjelasan perubahan.
BAB III
ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
-
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Pengguna dilarang mempublikasikan isi yang:
-
Mengandung fitnah, hoaks, ujaran kebencian, pornografi, perjudian, atau kekerasan;
-
Mengandung diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, gender, dan disabilitas;
-
Melanggar hak cipta atau hak privasi pihak lain.
-
-
Media siber berhak menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan.
-
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap isi buatan pengguna.
BAB IV
RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
-
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Setiap koreksi atau pembaruan berita wajib dicantumkan secara jelas tanpa menghapus substansi kesalahan sebelumnya.
-
Media siber wajib melayani hak jawab secara proporsional dan profesional.
-
Hak jawab dapat ditolak apabila:
-
Mengandung pelanggaran hukum;
-
Tidak berkaitan langsung dengan isi pemberitaan;
-
Disampaikan dengan itikad buruk.
-
BAB V
PENCABUTAN BERITA
-
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja kecuali karena:
-
Pertimbangan hukum;
-
Kesalahan fatal yang dapat menyesatkan publik;
-
Permintaan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
-
Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
BAB VI
IKLAN DAN KONTEN SPONSOR
-
Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.
-
Konten sponsor, advertorial, atau kerja sama komersial wajib diberi penanda yang jelas seperti:
-
“Advertorial”
-
“Sponsored Content”
-
“Iklan”
-
-
Media siber dilarang memuat iklan yang bertentangan dengan hukum dan norma kesusilaan.
BAB VII
ETIKA JURNALISTIK
-
Wartawan media siber wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
-
Wartawan dilarang:
-
Membuat berita bohong atau menyesatkan;
-
Melakukan plagiarisme;
-
Meminta atau menerima imbalan yang memengaruhi independensi pemberitaan.
-
-
Dalam peliputan anak dan korban kekerasan, media wajib melindungi identitas sesuai ketentuan hukum.
BAB VIII
KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN DATA
-
Media siber wajib menjaga keamanan data pengguna.
-
Data pribadi pengguna tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan kecuali diwajibkan oleh hukum.
-
Media siber wajib menggunakan sistem keamanan digital untuk mencegah penyalahgunaan data.
BAB IX
PENUTUP
-
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh pengelola, wartawan, editor, dan pihak terkait dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
-
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan:
-
Undang-Undang Pers;
-
Kode Etik Jurnalistik;
-
Pedoman Dewan Pers;
-
Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
-
Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ____________________
Pada tanggal : ____________________
PIMPINAN REDAKSI
(__________________)
