Jepara_lintastribun.id
Dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan seorang aparat Pemerintah Desa Pule, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut muncul setelah Petinggi Desa Pule, Masyumi, menyatakan bahwa tanda tangannya diduga dipalsukan dalam sedikitnya enam dokumen transaksi jual beli tanah.
Menurut keterangan Petinggi Desa Masyumi, nilai transaksi pada dokumen-dokumen tersebut bervariasi, mulai sekitar Rp80 juta hingga Rp350 juta setiap transaksi. Dengan jumlah sedikitnya enam dokumen, nilai keseluruhan transaksi diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Ia menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Bahkan, tanda tangan sejumlah perangkat desa lainnya juga diduga dipalsukan dan dibubuhi stempel resmi desa sehingga dokumen tersebut seolah-olah sah dan diketahui oleh pemerintah desa.
“Ada beberapa titik dengan nominal jual beli tanah variasi, Rp.80 Juta hingga Rp.350 Juta dengan modus memalsukan tandatangan Petinggi, seolah kami mengetahui jual beli tersebut, dan setelah di cek, saya tidak pernah menandatangani,” terangnya.
Sementara itu, Tokoh Jepara Dr Djoko Tjahyo Purnomo SH. MM MH menanggapi hal tersebut dan menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu dapat memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta apabila surat palsu tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan atau menimbulkan akibat hukum, pelakunya juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku.
Selain itu, apabila yang dipalsukan adalah tanda tangan pejabat yang berwenang pada dokumen yang memiliki kekuatan hukum atau digunakan sebagai dasar peralihan hak atas tanah, penyidik dapat mendalami kemungkinan penerapan pasal-pasal lain dalam KUHP sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Karena peristiwa yang diberitakan diduga terjadi sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, maka berdasarkan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, ketentuan pidana yang diterapkan adalah undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, kecuali terdapat ketentuan baru yang lebih menguntungkan bagi terdakwa sesuai Pasal 3 KUHP Nasional. Sementara itu, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan tetap dilaksanakan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
“Kasus ini diharapkan segera diusut secara profesional oleh aparat penegak hukum melalui pemeriksaan dokumen asli, uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan, pemeriksaan penggunaan stempel desa, serta keterangan para saksi,” ucap Djoko.
Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari potensi kerugian, dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hingga berita ini ditulis, pihak aparat desa yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Djoko.
Catatan hukum: Jika yang dimaksud adalah KUHAP baru, ketentuan peralihannya hanya mengatur hukum acara. Untuk menentukan pasal pidana yang diterapkan terhadap dugaan pemalsuan, acuannya tetap KUHP berdasarkan asas legalitas dan aturan peralihan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.
(NT)












