PATI – Lintas Tribun
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa, Bothok dan Teguh, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana 6 bulan pengawasan.
Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta pembelaan dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum. Majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, majelis juga menilai bahwa perbuatan yang dilakukan masih memungkinkan untuk diberikan pembinaan di masyarakat.
Dengan putusan pidana pengawasan selama 6 bulan, kedua terdakwa tidak menjalani hukuman penjara, namun berada dalam pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama masa tersebut, mereka diwajibkan untuk berperilaku baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya.
Sidang putusan ini menarik perhatian sejumlah pihak yang mengikuti jalannya perkara sejak awal. Seusai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa terkait sikap mereka atas putusan majelis hakim tersebut.(Team)












