KUDUS JATENG – Lintas Tribun Peringatan Hari Ulang Tahun ke-33 SP RTMM-FSP RTMM SPSI Kabupaten Kudus tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dan olahraga bersama para pekerja. Momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah regulasi yang dinilai mengancam masa depan industri hasil tembakau (IHT) dan keberlangsungan lapangan kerja ribuan buruh.
Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Sabar, mengatakan peringatan HUT ke-33 diawali dengan kegiatan senam bersama sebagai simbol kebersamaan sekaligus upaya menjaga kesehatan para pekerja rokok.dilapangan sepak bola Rendeng.
”Kegiatan ini menunjukkan bahwa para pekerja rokok tetap sehat dan produktif. Ini menjadi bentuk solidaritas sekaligus kebersamaan di antara para pekerja,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Di hadapan ribuan anggota, Sabar menegaskan sikap organisasinya yang menolak sejumlah kebijakan yang saat ini diwacanakan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah penambahan layer baru cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), penyeragaman kemasan rokok atau kemasan polos, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta berbagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Menurutnya, kebijakan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar maksimal 10 miligram berpotensi menjadi ancaman serius bagi industri kretek nasional. Sebab, karakteristik tembakau dan cengkeh lokal Indonesia dinilai sulit memenuhi batasan tersebut.
”Kalau aturan itu diterapkan, yang terdampak bukan hanya perusahaan, tetapi juga para pekerja. Di Kudus saja ada sekitar 150 ribu pekerja industri rokok dan 95 persen di antaranya adalah perempuan. Kami khawatir kebijakan ini memicu pengurangan tenaga kerja hingga PHK massal,” katanya.
Sabar menyebut RTMM memiliki lebih dari 75 ribu anggota yang sebagian besar menggantungkan hidupnya pada industri padat karya tersebut. Karena itu, pihaknya merasa berkewajiban memperjuangkan keberlangsungan industri sekaligus nasib para pekerja.
”Kami tidak sedang membela produk semata, tetapi membela lapangan pekerjaan puluhan ribu buruh yang menggantungkan hidupnya dari industri hasil tembakau. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan berbagai langkah telah ditempuh untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Mulai dari audiensi, pengiriman surat kepada Presiden dan DPR RI, hingga aksi penyampaian pendapat di Kementerian Kesehatan.
Namun, jika aspirasi tersebut tidak mendapat respons, RTMM tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan.
”Dari Kudus sebenarnya kami tidak ingin ada aksi-aksi besar. Tetapi jika terpaksa, kami siap melakukan aksi dan menempuh langkah hukum, termasuk gugatan terhadap regulasi yang dianggap merugikan pekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan Pemkab Kudus memahami pentingnya industri rokok sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Menurutnya, sektor tersebut selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
”Kudus ditopang oleh industri, terutama industri rokok. Karena itu kami mendukung agar industri ini tetap berjalan dengan baik dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sam’ani memastikan aspirasi yang disampaikan para pekerja akan diteruskan kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keberlangsungan industri, kesejahteraan pekerja, dan kepentingan nasional.
”Saya yakin pemerintah pusat akan mengkaji seluruh aspirasi yang disampaikan. Yang terpenting adalah menemukan titik temu terbaik bagi keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja,” tandasnya.(SR)
Buruh Rokok di Kudus Minta Pemerintah Mengkaji Ulang Pembatasan Nikotin dan Tar




