Polres Kudus dan Bupati Sam’ani Intakoris Memberikan Bimbingan, Penyerahan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

KUDUS JATENG, LintasTribun

Polres Kudus melakukan kegiatan penyerahan anak yang berhadapan dengan hukum atau (ABH) kepada orang tua atau wali murid yang bertempat di Aula Paramasatwika Polres Kudus, pada Jum’at (7/8/2026)

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo bersama Bupati Kudus Sam’ani Intakoris sebelum menyerahkan anak yang terlibat tawuran melakukan bimbingan agar menjadi anak yang Soleh kembali kekeluargaan berbakti kepada orang tua dan berguna bagi nusa dan bangsa sebagai generasi penerus bangsa

“Bupati menekankan bahwa, Mendidik dan membimbing generasi penerus bangsa bukan hanya menjadi tugas orang tua dan lembaga pendidikan, tapi juga menjadi tugas seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah.”ucapnya.

Mendidik dan membimbing generasi penerus bangsa bukan hanya menjadi tugas orang tua dan lembaga pendidikan, tapi juga menjadi tugas elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah

“Kedepannya kami dari Pemkab Kudus bersama seluruh pihak terkait akan segera merumuskan langkah nyata untuk mengawal anak-anak Kudus agar terarah pada kegiatan-kegiatan positif, seperti olahraga maupun kesenian, juga dengan menanamkan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan,” jelas Sam’ani.

Bupati juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih aktif lagi mengawasi putra-putrinya agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo menyambut baik dan mendukung secara penuh kebijakan pemerintah kabupaten dalam mengatasi masalah anak yang berhadapan hukum.

“Kami dari pihak kepolisian tentunya sangat mendukung program-program pak bupati dalam mengatasi masalah anak yang berhadapan hukum” katanya.

Menurut Kapolres Kudus, Tidak ada anak yang bersalah dalam hal ini, dan tidak ada anak yang terlahir menjadi jahat atau tidak baik, mereka ini hanya salah dalam proses mencari jatidiri

“Kapolres Kudus berharap dengan sinergitas semua pihak dan peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya, di kudus tidak ada lagi anak yang bermasalah dengan hukum.,”imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut Dinas sosial P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus)berkomitmen memantau dan mendampingin sosial apa bila diperlukan melalui konfirmasi kepada pemerintah Desa ,Bainsa, Babinkamtibmas dan Sekolah guna mendukung progres sosial terhadap anak .(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *