Dua Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Ditahan Dalam Buntut Aksi Pemblokiran Jalur Pantura Pati-Rembang

Pati – lintastribun.id/

Polisi menetapkan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebagai tersangka buntut aksi pemblokiran jalan di Jalur Pantura Pati-Rembang, Jumat (31/10/2025). Keduanya adalah Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang disebut memimpin aksi massa di wilayah Widorokandang,[2/11, 15.06]

Penetapan ini dilakukan setelah polisi menilai tindakan mereka menghalangi jalan umum dan membahayakan keselamatan lalu lintas. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Jawa Tengah, dan kedua tersangka telah resmi ditahan.

Polisi Tetapkan Dua Tokoh AMPB Sebagai Tersangka Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Artanto, Sabtu (1/11/2025) malam.

Artanto menjelaskan, tindakan pemblokiran jalan Pantura yang merupakan jalan nasional termasuk dalam kategori tindak pidana karena membahayakan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. "Masuk sebagai tindak pidana karena mengakibatkan kemacetan, membahayakan pengguna jalan, dan keselamatan lalu lintas," terangnya.

Dua tersangka juga disebut menggerakkan massa turun ke jalan setelah kecewa dengan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang tidak memakzulkan Bupati Sudewo. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa keduanya kini sudah berada dalam tahanan Polda Jawa Tengah. "Iya dua tersangka tersebut sudah ditahan di Polda Jateng," kata Dwi. (andy)