Komisi A DPRD Blora Terima Audensi Sejumlah warga Desa Gandu Soal Penambangan Sumur Rakyat

BLORA, Lintastribun.id
Komisi A DPRD Blora menerima audensi sejumlah warga Desa Gandu soal penambangan sumur rakyat di desa mereka. Namun audiensi warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, dengan DPRD Blora terkait pengelolaan dan pembagian hasil sumur minyak rakyat belum menemukan titik temu, Kamis (20/8/2026).

Untuk mencari jalan keluar, DPRD Blora berencana memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak di Desa Gandu.

‘’Pertemuan audiensi ini sudah tidak kondusif. Masing-masing pihak kukuh dengan argumennya. Kita agendakan pertemuan lanjutan saja dengan data-data yang lebih valid. Nanti bisa dipaparkan dan kita cermati bersama,’’ ujar Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi yang memimpin audiensi.

Menurutya, DPRD akan memfasilitasi pertemuan tersebut dalam kurun waktu satu pekan ke depan. Supardi menyatakan, DPRD akan melayangkan surat undangan kepada perwakilan masyarakat, paguyuban penambang, desa, kecamatan dan investor penambangan sumur minyak rakyat di Desa Gandu.

Untuk mencari jalan keluar, DPRD Blora berencana memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak di Desa Gandu.

‘’Pertemuan audiensi ini sudah tidak kondusif. Masing-masing pihak kukuh dengan argumennya. Kita agendakan pertemuan lanjutan saja dengan data-data yang lebih valid. Nanti bisa dipaparkan dan kita cermati bersama,’’ ujar Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi yang memimpin audiensi.

Menurutya, DPRD akan memfasilitasi pertemuan tersebut dalam kurun waktu satu pekan ke depan. Supardi menyatakan, DPRD akan melayangkan surat undangan kepada perwakilan masyarakat, paguyuban penambang, desa, kecamatan dan investor penambangan sumur minyak rakyat di Desa Gandu.

‘’Dalam audiensi ini sebenarnya sudah hampir ada titik temu terkait prosentase pembagian hasil. Tapi agar lebih valid, kita akan bahas lebih mendalam lagi dengan data-data yang ada, terutama terkait biaya operasional yang diperdebatkan,’’ kata Supardi.

Terkait prosentase bagi hasil ini, masyarakat di Dukuh Blimbing menuntut agar mendapatkan bagian 20 persen dari dana yang dikucurkan ke paguyuban yang berasal dari penambangan sumur minyak.

Namun, masyarakat dari dusun lainnya menghendaki prosentasenya disamaratakan, yakni 10 persen. Sekadar diketahui, Desa Gandu terdiri dari tiga dusun, yakni Dusun Blimbing, Dusun Gandu dan Dusun Gendono.

Dalam audiensi ini, Ketua Paguyuban Penambang Agus Rumanto menawarkan perubahan bagi hasil menjadi 20 persen untuk setiap dusun. Namun prosentase itu setelah dikurangi biaya operasional. Sempat terjadi ketegangan dalam pembahasan prosentase ini. Hingga Supardi memutuskan rapat ditutup dan akan dibahas lagi satu pekan ke depan.

Massa datang menggunakan enam truk dan dua mobil untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD. Kedatangan warga diterima jajaran Komisi A dan Komisi B.
Pertemuan juga dihadiri pihak kecamatan, pemerintah Desa Gandu, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, paguyuban penambang, serta PT Mataram Connection Nusantara (MCN) yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat di Desa Gandu.

Ada tujuh tuntutan yang disampaikan. Yakni, kompensasi warga sesuai perjanjian awal 20 persen, amdalnya ada atau tidak, audit anggaran, transparansi pengelola tambang minyak, legalitas paguyuban dan kedudukan paguyuban di desa, transparansi dana 10 persen Dukuh Gandu dan Dukuh Gendono, pembubaran paguyuban jika tidak kompeten serta ketegasan pihak desa

Koordinator Aksi Damai Forum Warga Gandu Rudi Ariyanto mengatakan, warga mempertanyakan pihak-pihak yang selama ini menikmati hasil pengelolaan sumur minyak. Menurutnya, legalisasi sumur rakyat semestinya membawa manfaat lebih besar bagi masyarakat di wilayah penghasil.

Warga, lanjut dia, meminta adanya keterbukaan mengenai kerja sama antara pemerintah desa, paguyuban penambang dan PT MCN.

‘’Paguyuban jangan mengklaim selama ini berjuang agar sumur minyak rakyat di desa kami bisa berproduksi. Kami warga juga ikut berjuang. Kami tuntut transparansi dana yang diperoleh dari pengelolaan sumur minyak itu,’’ kata Rudi Ariyanto.

Sekadar diketahui, kebakaran hebat pernah melanda Dukuh Gendono, Desa Gandu akibat ledakan sumur minyak ilegal pada 17 Agustus 2025. Lima orang meninggal dunia dalam peristiwa itu, yakni satu orang meninggal di lokasi kejadian dan empat lainnya menghembuskan nafas terakhir saat dirawat di rumah sakit karena luka bakar.

Para korban adalah warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi pemboran sumur ilegal.

Sempat ditutup beberapa bulan pascakebakaran, aktivitas penambangan minyak di Desa Gandu mulai beroperasi lagi.(SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *