Kudus  

Catut Nama Memanas Dugaan Polemik Minta Cuan PKL ,Mas’ud lapor Polisi

KUDUS – JATENG, LintasTribun-id
Polemik dugaan pemerasan terhadap seorang pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik kembali memanas. Kali ini, Kepala Desa Ploso, Kecamatan Jati, Mas’ud, mengaku namanya dicatut dalam dugaan permintaan uang kepada korban yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap seorang PKL di kawasan depan SMP 1 Kudus. Saat itu korban yang berasal dari wilayah Burikan dan Dersalam mengaku mengalami tekanan hingga menyerahkan uang sekitar Rp20 juta dari total permintaan yang disebut mencapai Rp30 juta.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, Mas’ud diketahui menjadi salah satu pihak yang memberikan pendampingan kepada korban hingga akhirnya berani menyampaikan aduan ke kepolisian. Namun belakangan muncul informasi bahwa ada pihak yang diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan sebagai bentuk kompensasi atau ucapan terima kasih atas bantuan yang pernah diberikan.

Mas’ud menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk meminta uang kepada korban maupun menerima uang sepeser pun.
“Nama saya dicatut. Saya tidak pernah memerintah meminta uang dan tidak pernah menerima apa pun. Saya membantu korban dengan ikhlas karena kasihan dan ingin membantu mencari keadilan,” tegas Mas’ud saat dikonfirmasi. Sabtu (18/7/2026)

Menurut Mas’ud, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan dua orang berinisial HM dan HL meminta sejumlah uang kepada korban sebanyak tiga kali dengan membawa-bawa namanya. Karena merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Mas’ud berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian.

“Saya akan ke Polsek Kudus untuk membuat laporan karena nama saya dibawa-bawa dan dicatut tanpa izin. Saya tidak ingin masyarakat salah paham seolah-olah saya meminta atau menerima uang,” ujarnya.

Sementara itu, pemerhati kebijakan publik Kudus, Sholeh Isman, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan permintaan uang tersebut. Menurutnya, jika benar ada pihak yang memanfaatkan situasi korban dengan meminta sejumlah uang dan membawa nama orang lain, maka tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jangan sampai korban yang sedang mencari keadilan justru kembali menjadi korban praktik-praktik yang tidak benar. Jika ada pencatutan nama dan dugaan permintaan uang, harus diungkap secara terang,” kata Sholeh.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut berinisial HM dan HL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari semua pihak.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kudus karena selain menyangkut dugaan pemerasan terhadap pedagang kecil, juga muncul dugaan pencatutan nama pejabat desa yang berujung pada rencana pelaporan ke pihak kepolisian, dilansir dari Centini News.

#Catatan: berita ini memuat keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan yang sedang berkembang. Semua pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.#(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *